KARYA TULIS ILMIAH
BAHASA INDONESIA
“Shalat Jum’at”
DOSEN PEMBIMBING:
Hendri
Firmansyah, M.Pd
DISUSUN OLEH:
Ratna Siregar
NIM. 1911330008
PRODI MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS USHULUDDIN, ADAB DAN DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
TAHUN AKADEMIK 2019/2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi
maha penyayang. Segala puji bagi Allah SWT, atas berkat, rahmat, hidayah dan
inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini berupa Karya Tulis
Ilmiah yang berjudul “Shalat Jum'at”. Tugas ini dibuat sebagai
salah satu syarat untuk memenuhi mata kuliah Bahasa Indonesia. Disamping itu, saya juga berharap karya tulis
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukan.
Mungkin dalam penulisan dan penyajian karya
tulis ini terdapat kekurangan dan kesalahan tanpa sepengetahuan saya, oleh karena
itu kritik dan saran yang bersifat membangun saya mengharap kan untuk perbaikan
dimasa-masa mendatang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Bengkulu,
16 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
COVER..........................................................................................................i
KATA PENGANTAR.................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................1
A.
LATAR BELAKANG.......................................................................1
B.
RUMUSAN MASALAH...................................................................1
C.
TUJUAN……………........................................................................2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................3
A.
PENGERTIAN SHALAT JUM’AT...................................................3
B.
HUKUM SHALAT JUM’AT.............................................................3
C.
SYARAT SHALAT JUM’AT............................................................4
D.
HIKMAH SHALAT
JUMAT............................................................5
BAB III PENUTUP…………......................................................................6
A.
KESIMPULAN..................................................................................6
B.
SARAN..............................................................................................6
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Shalat Jum'at adalah ibadah
shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah. Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim
laki-laki atau pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan
serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap didalam negeri atau tempat
tertentu.
Allah telah menganugerahkan bermacam macam keistimewaan dan keutamaan
kepada umat. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan
Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan
Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan,
karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan
yang luas. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan
ibadah kepada-Nya. Allah berfirman yang Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseur untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (Q.S.
Al-Jumuah: 9)
Maksudnya adalah apabila imam telah naik mimbar dan muezzin telah
azan di hari Jum'at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan
muezzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Di dalam sebuah hadits
Rasulullah saw.
B.
RumusanMasalah
A. Apa pengertian shalat jum’at?
B. Apa hukum shalat jum’at?
C. Apa saja syarat shalat
jum’at?
D. Apa saja hikmah shalat
jumat?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian shalat
jum’at.
2. Mengetahui hukum shalat
jum’at.
3. Mengetahui syarat shalat
jum’at.
4. Mengetahui hikmah shalat
jum’at.
BAB II
A.
Shalat Jum’at
Shalat jum’at merupakan
kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang telah dewasa, yang waktunya tepat pada
waktu zhuhur. Shalat jum’at pelaksanaannya harus dengan berjama’ah bersama sejumlah
kaum muslimin di suatu tempat. pada hakikatnya salat jum’at ini merupakan pengganti
shalat zhuhur, sehingga seseorang melakukan shalat jum’at di masjid ia tidak perlu
lagi melakukan shalat zhuhur.
B.
Hukum Shalat Jum’at
Hukum shalat jum’at Fardhu
‘Ain, artinya kewajiban individu mukallaf (muslim, baligh,
berakal) kecuali 6 golongan:
1.
Hamba sahaya (budak belian)
2.
Perempuan
3.
Anak kecil (yang belum baligh)
4.
Orang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat
5.
Musafir, yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh
6.
Orang yang udzur jum’at, seperti ada bencana alam
atau bahaya.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي
البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap
Muslim dengan berjama'ah kecuali empatorang, yaitu: budak, wanita, anak kecil,
dan orang yang sakit."
C.
Syarat Menunaikan Shalat Jum’at
Dibawah ini ada beberapa
syarat shalat jum’at yaitu sebagai berikut :
a.
Syarat wajib shalat jum’at:
1.
Islam, bagi orang kafir tidak wajib berjum’at.
2.
Laki-laki, tidak diwajibkan bagi kaum perempuan.
3.
Baligh, (dewasa), tidak wajib bagi anak-anak.
4.
Aqil (berakal), tidak wajib bagi orang gila.
5.
Sehat, tidakwajibbagi orang sakit atau berhalangan berjum’at.
6.
Merdeka (bukan hamba sanaya).
7.
Muqim (diam atau tinggal dalam negeri) bukan orang
musyafir.
b.
Syarat sunah shalat jum’at :
1.
Mandi( membersihkan tubuh) dan memotong kuku.
2.
Berpakaian yang putih dan bersih.
3.
Berpakaian yang rapi.
4.
Memakai wangi-wangian.
5.
Menyegerakan datang ke masjid.
6.
Memperbanyak dzikir dan shalawat.
7.
Memperbanyak baca Al-Qur’an.
8.
Memperhatikan segala maksud khutbah yang dibacakan oleh khatib.
c.
Syarat sahnya shalat jum’at
Adapun syarat-syarat
sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain :
1.
Dua raka’at shalat jum’at
dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shlat juhur.
2.
Dilaksanakan disuatu
perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu semuanya
musafir maka shalat jum’atnya tidak sah).
3.
Minimal mendapati satu
raka’at (dengan berjama’ah) dari dua raka’at shalat jum’at, maka jika seorang
makmum shalat jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam,
maka ia tetap niat shalat jumat tetapi perakteknya shalat juhur empat raka’at.
4.
Jumlah makmum yang shalat
jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin)
yang telah wajib jum’at.
5.
Shalat jum’atnya tidak
berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain yang masih satu
perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu kampung
atau satu tempat yang sama.
6.
Harus didahului dua
khutbah.
Rasulullah SAW.
bersabda :
الجمعة حقّ واجب علي كلّ
مسلم الا أربعة عبد مملوك أوامرأة أو صبيّ أومريض
“Shalat
jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan yaitu budak belian, wanita, anak-anak, orang
sakit”. (HR. Abu Dawud).
D.
Hikmah Shalat Jum’at
Adapun terdapat beberapa hikmah mengerjakan shalat jum’at yaitu
:
1. Simbol persatuan
sesama umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf
yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa
tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya,
tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadits, do’a
yang kita panjatkan kepada Allah SWT. akan di kabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di
atas dapat saya simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang
dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
Shalat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki atau pria dewasa
beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan
mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga
memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syahnya yang harus dilaksanakan, supaya
shalat jumatnya menjadi sempurna.
B.
Saran
Dalam pengumpulan materi pembahasan di atas tentunya saya banyak
mengalami kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan
tanggapan dan tambahan terhadap karya tulis ilmiah saya. Sebelum dan sesudahnya
saya ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Umay M. dja’far Shiddieq. 2006. Syari’ah Ibadah,
Jakarta : Al-Ghuraba.
Sayyid Sabiq. 1988. Fiqih Sunnah,
Jakarta: Pena.
